Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Mediasi perkara dugaan penyerobotan tanah milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Bojonegoro menemui jalan buntu. Pengacara Penggugat menuding, Bupati Bojonegoro tidak punya itikad baik dalam penyelesaian perkara ini.
Mediasi antara S. Marman di pihak Penggugat dengan Bupati Bojonegoro di pihak Tergugat ini dinyatakan gagal karena dinilai tidak ada titik temu antar para pihak yang bersengketa. Hasil ini kemudian dilaporkan oleh panitera pengganti kepada Hakim Pemeriksa untuk dijadwalkan persidangan.
Pengacara pihak Penggugat, Nur Aziz mengatakan, bahwa Bupati Bojonegoro untuk kali kesekian tidak hadir langsung dalam mediasi tanpa alasan yang sah dan jelas. Terbukti tidak ada kuasa khusus mediasi yang bisa ditunjukkan oleh kuasa Tergugat.
Lawyer asal Tuban ini menyayangkan ketidakhadiran Bupati Anna Mu’awanah. Nur Aziz mengutip aturan dalam Pasal 6 ayat 1 Perma No. 1/2016. Bahwa prinsipal wajib hadir baik sendiri maupun bersama kuasa hukumnya. Selain itu, pihak Bupati juga tidak membuat resume hingga hari ini.
Dari situ, pengacara ramah ini menilai, lagi-lagi Perma No.1/2016 dilanggar oleh Tergugat. Yakni di Pasal 18 ayat 3. Disebabkan dua hal tersebut, yaitu karena Tergugat tidak hadir langsung dan tidak membuat resume, Nur Aziz menilai pihak Bupati Bojonegoro tidak mempunyai itikad baik.
“Sebetulnya ukuran mempunyai itikad baik atau tidak kan bisa dinilai dari sini (Bupati tidak hadir dan tidak membuat resume). Nah daripada menunggu buang-buang waktu kan lebih baik dianggap gagal saja. Untuk sidang saja, langsung ke pokok perkara,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com usai mediasi di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (17/01/2023).
“Tadi kami juga sudah minta ke mediator agar Bupati dinyatakan tidak beritikad baik. Karena sesuai aturan, siapa yang tidak hadir maka tidak beritikad baik,” lanjutnya.
Dipihak lain, kuasa Bupati Bojonegoro, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan, bahwa pihaknya terikat prosedur birokrasi pemerintahan. Maka jika kuasa hukum Penggugat meminta surat kuasa khusus dan resume, pihaknya kembali kepada prosedur dalam tubuh birokrasi.
“Kalau draft resume sebetulnya sudah ada. Tetapi memang belum bisa kami berikan hari ini karena urusan birokrasi yang tahapannya harus dipenuhi. Kalau pihak Penggugat tidak mau menunggu ya tidak apa apa. Kami ikuti semua prosesnya,” ujarnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto, S.H. menyampaikan, bahwa mediasi dinyatakan gagal. Panitera Pengganti telah melaporkan hal itu kepada Majelis Hakim Pemeriksa, yang disusul penetapan hari sidang pada Selasa 24 Januari 2023.
“Nanti para pihak akan dipanggil lagi dalam sidang. Biasanya di sidang pertama ditawarkan kepada para pihak apakah bersedia menjalani persidangan e-Litigasi atau tidak,” terangnya.(fin)