Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sidang gugatan Sastro Marman alias S. Marman melawan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah secara lembaga, berlanjut pada pemeriksaan saksi pihak Tergugat II, Selasa (13/06/2023). Yakni Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Fatkhul Huda. Sebanyak dua saksi dihadirkan. Namun dalam pemeriksaan keduanya tidak pernah melihat dokumen.
S. Marman berada di pihak Penggugat atas tanah obyek sengketa yang kini berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di atasnya. Sedangkan Bupati Anna Mu’awanaah berada di pihak Tergugat I, Kades Banjarsari Fatkhul Huda sebagai Tergugat II, dan BPN di pihak Turut Tergugat.
Saksi pertama yang diperiksa dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum ini ialah Moh. Kusrin. Warga Desa Banjarsari pensiunan pegawai BUMN.
Dalam keterengannya, saksi mengaku pernah ikut menonton motor cross beberapa kali. Letaknya di tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa. Di mana sekarang berdiri RPH. Sepanjang yang dia tahu, motor cross ada sejak tahun 1979 sampai tahun 2005.
Menurut Moh. Kusrin, selain yang ada di sekitar obyek sengketa tidak ada tempat lain yang dipakai motor cross. Bentuk tanah lokasi itu dulunya adalah bukit. Lokasi itu digunakan start dan untuk jumpingan yang tinggi. Kala itu, juga ada bangunan tribun untuk menonton yang berdekatan dengan RPH saat ini.
Dari bukit menjadi datar bertahap diratakan sejak tahun 2000an. Saksi menerangkan jika bukit itu diratakan oleh S. Marman. Saksi menyebut pula ada tanah warga dibeli pemda yang digunakan untuk motor cross. Contohnya milik bapak dia sendiri. Lokasinya jauh tetapi masuk rute sirkuit.
“Tanah milik bapak saya dibeli pemkab tahun 1982. Saya diberitahu agar kalau disertifikatkan harus dipisah. Dibeli seharga Rp125 ribu rupiah. Difasilitasi oleh Kades saat dijabat S. Marman,” kata saksi Moh. Kusrin.
Kuasa Penggugat, Nur Aziz menanggapi keterangan saksi dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Yaitu tentang pernyataan saksi apakah melihat langsung atau mendapat cerita. Ini dijawab oleh saksi bahwa ia mendapat cerita dari ayahnya. Begitu ketika bertanya soal dokumen.
“Apakah saudara tahu, selain tidak ada kuitansi, apakah sudara tahu ada pelepasan hak?,” tanya Nur Aziz.
“Saya tidak tahu,” jawab saksi.
Sedangkan saksi ke dua, Umi Khulsum juga mengaku pernah melihat bahwa di atas tanah sengketa pernah dipakai sirkuit motor cross. Ia juga menyatakan tanah milik bapak dia di dibeli pemkab sekitar 1980. Begitu pula saksi mengatakan jika tanah obyek sengketa adalah tanah milik pemkab.
Namun, ketika ditanya anggota tim Kuasa Penggugat, Musta’in, perihal dasar pernyataan dia, Umi Khulsum menyatakan mendapat cerita dari bapaknya bernama Abdul Muntolib, bahwa tanah itu dibeli pemkab.
“Dari mana saudara saksi tahu kalau tanah itu dibeli pemkab. Dalam jual beli ada penjual dan ada pembeli. La kalau pemkab membeli yang jual siapa?,” tanya musta’in kepada Umi.
“Tidak tahu. Saya dapat cerita bapak saya,” ujar saksi.
Usai persidangan, Kuasa Penggugat, Nur Aziz menambahkan, bahwa keterangan kedua saksi Tergugat II dalam persidangan disebutnya hanya “testimonium de auditu”. Dia menilai para saksi hanya menerangkan cerita orang lain.
“Jadi bukan kesaksian mereka sendiri, hanya cerita,” imbuh pria yang juga Ketua Ikadin Tuban ini.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan satu saksi pihak Tergugat II.(fin)