Saksi Tak Hadir, Sengketa Lahan RPH Banjarsari Lanjut Kesimpulan

Tergugat II Kades Banjarsari, Fatkhul Huda, melalui Kuasa Hukumnya, Yusliana Arianti sedang menyerahkan bukti tambahan.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sidang antara Sastro Marman alias S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, di pihak Penggugat, melawan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah secara lembaga, batal menghadirkan saksi pihak Tergugat II, Selasa (20/06/2023).

Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Fatkhul Huda di pihak Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya, Yusliana Arianti menyampaikan bahwa pihaknya urung menghadirkan satu saksi. Sebab ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan oleh saksi.

“Dan tidak ada saksi lagi,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara perdata dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Nalfrijhon.

Karena tidak ada lagi saksi dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro ini, Hakim Ketua Nalfrijhon selanjutnya menyatakan tahapan sidang berikutnya adalah kesimpulan.

“Kesimpulan ini sifatnya tidak wajib. Tapi kami memberi kesempatan para pihak satu Minggu dari sekarang,” kata Hakim Nalfrijhon.

Kuasa hukum Nur Aziz © 2023 suarabanyuurip.com

Koordinator Kuasa Hukum S. Marman di pihak Penggugat, Nur Aziz (kanan) bersama tim.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Batas waktu untuk mengunggah kesimpulan ialah pada 27 Juni 2023. Dan harus terupload sebelum pukul 01.00 WIB. Hakim Nalfrijhon menyarankan agar lebih baiknya kesimpulan yang dibuat para pihak dapat terunggah satu hari sebelum batas waktu. Sedangkan perihal jadwal putusan diusahakan dua minggu setelah kesimpulan.

Meski tidak terjadi pemeriksaan saksi, Kuasa Tergugat II, Yusliana Arianti menyerahkan tambahan bukti kepada Majelis Hakim. Terhadap hal ini, Kuasa Penggugat, Nur Aziz mengganggap hal itu tidak perlu ia risaukan. Karena menurut Dosen Universitas Sunan Bonang Tuban ini justru makin nampak jelas. Bahwa tanah selain obyek sengketa yang diklaim punya pemkab itu sekarang milik orang lain.

“Sampai sekarang ada yang atas nama Harninik misalnya, atau Supriyanto. Faktanya tanah eks motor cross ini tanah yasan. Bukan tanah negara. Tidak ada tanah atas nama Pemkab Bojonegoro di sekeliling obyek sengketa, kecuali di obyek sengketa. Itupun Sertipikat Hak Pakai (SHP). Jadi ini makin menguatkan kami,” beber Ketua Ikadin Tuban ini.

Untuk diketahui, Penggugat (S. Marman) mengaku, memiliki tanah hak tercatat dalam Buku C Desa No. 537, Persil 122, klas D.IV Luas 6.750 M2 atas nama Salam Prawirosoedarmo dan tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 033, Luas 6.750 M2, Tanggal 8 Mei 1972, atas nama Salam Prawirosoedarmo terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Dia menyampaikan, pada bulan Agustus 2022 terdapat upaya melawan hukum dari Tergugat I (Bupati Bojonegoro), untuk menguasai sebagian dari tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dan telah membangun Rumah Potong Hewan (RPH) pada sisi utara di atas tanah tersebut. Sehingga praktis Tergugat I diduga telah menguasai sebagian dari keseluruhan tanah miliknya seluas 3.679 M2.

Selain melawan Bupati Bojonegoro, S. Marman melalui Kuasa Hukumnya juga menyeret Kepala Desa (Kades) Banjarsari Fatkhul Huda menjadi Tergugat II karena ada alasan kuat yang mendasari. Yaitu Tergugat II (Kades Banjarsari) diduga telah membuat Surat Keterangan dan Surat Pernyataan yang tidak benar.

“Jadi diduga keras (kuat) Tergugat I (Bupati Bojonegoro) dan Tergugat II (Kades Banjarsari) telah melakukan perbuatan permufakatan jahat yang melawan hukum,” ujar Nur Aziz.

Dugaan kuat adanya permufakatan jahat itu dia katakan berkaitan dengan keterangan dan pernyataan yang tidak benar yaitu, bahwa di atas tanah yang kini disebut objek sengketa itu disebut didirikan RPH sejak tahun 1970.

Padahal sesuai fakta yang muncul di persidangan, RPH Banjarsari itu baru didirikan tahun 2022.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *