Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Penggugat lahan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, S. Marman melalui Kuasa Hukumnya, Nur Aziz menganggap aneh atas terbitnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Musababnya hanya ada amar putusan saja tanpa pertimbangan hukum secara utuh.
“Amar sudah di unggah kok putusan secara lengkap belum di upload. Ini kan aneh dan janggal. Terkesan dipaksakan dan menandakan ketidakprofesionalan majelis hakim. Kalau sesuai agenda putusan kemarin, ya sejak kemarin harus diunggah putusan secara utuh,” kata Nur Aziz kepada SuaraBanyuurip.com.
Kendati, masih ada waktu empat belas hari sejak putusan disampaikan, namun dengan tidak adanya putusan utuh melainkan hanya amar saja, bagi pengacara asal Tuban ini pihaknya merasa sangat dirugikan. Karena tidak tahu dan tidak bisa mencermati bagian eksepsi tergugat yang mana yang dikabulkan.
“Eror in persona ini letaknya di mana. Kalau membaca dari amar itu kan berarti gugatan kami cacat formil. La tapi erornya ini yang mana. Apakah kurang pihak, salah pihak, atau bagaimana. Seharusnya pertimbangan majelis hukum itu seharusnya ada secara keseluruhan diunggah,” ujar Nur Aziz mempertanyakan.
“Kalau ada alasan belum diverifikasi panitera kan aneh. Karena ini janggal dan kami merasa dirugikan, dalam waktu dekat akan kami laporkan ke badan pengawas di Mahkamah Agung, biar diperiksa. Kami ini punya tanggung jawab secara moral secara etik kepada klien kami,” lanjutnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang itu juga menjelaskan, putusan pengadilan dimaksud hanya dari sisi formil dan belum menyentuh pada pokok perkara. Baru pada formalitas surat gugatan. Sehingga siapa sebenarnya pemilik tanah obyek sengketa justru belum tersentuh.
“Apakah pemilik lahan adalah S. Marman ataukah Pemkab Bojonegoro belum tersentuh pertimbangan itu. Karena hanya memeriksa eksepsinya saja. Tapi yang perlu digarisbawahi adalah putusan itu belum diunggah secara lengkap sampai pukul 15.20 WIB hari ini. Jadi kami tidak bisa mencermati. Sedangkan kami kan perlu segera bersikap akan melakukan upaya apa,” tandasnya.
Dikonfrontir secara terpisah, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Andrianto mengaku, bahwa putusan pengadilan telah diunggah di E-Court. Bentuknya berupa file pdf. Tetapi file itu belum mendapat TTE (Tanda Tangan Elektronik) panitera.
“Ditunggu saja. Nanti pukul 16.00 WIB setelah sinkron semua sepertinya sudah bisa diunduh semua putusan lengkapnya,” bebernya.(fin)