SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, telah menahan Kepala Desa (Kades) Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Yudi Purnomo (47). Penahanan ini menambah panjang daftar kades yang tersangkut perkara korupsi.
Penahanan Kades Punggur aktif tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Punggur sebesar Rp1,04 miliar tahun anggaran 2019 – 2021.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, penyelidikan terhadap Tersangka dimulai sejak 9 Juli 2022 sampai akhirnya naik ke tahap penyidikan pada 18 Juli 2022. Saksi yang diperiksa dalam perkara ini sekira 24 orang.
Disebutkan, total jumlah dana yang dikelola dalam perkara penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Punggur, Kecamatan Purwosari sejak TA 2019 sampai dengan TA 2021 sebesar Rp2.563.850.073 yang bersumber dari dana Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Adapun bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka antara lain, pelaksanaan program tidak sesuai dengan yang tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kemudian, pelaksanaan kegiatan tidak dilakukan secara prosedural. Lalu ditemukan adanya mark up dalam kegiatan, dan pertanggungjawaban dari 19 kegiatan dibuat secara rekayasa. Misalnya pembangunan jalan, pavingisasi, dan kegiatan lainnya.
Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, ditemukan kerugian sebesar Rp1.047.541.669. Penghitungan ini diterima oleh Kejari Bojonegoro pada 30 Maret 2023.
“Hari ini setelah kami lakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, kami lakukan penetapan tersangka terhadap Yudi Purnomo,” kata Badrut Tamam saat konferensi pers di gedung Kejari Bojonegoro, Rabu (06/09/2023).
Kemudian atas dasar pertimbangan telah terpenuhi syarat subyektif dan obyektif, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 21 hari pertama kedepan. Syarat subyektif dari penyidik yaitu, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Sedangkan syarat obyektif yang terpenuhi yaitu, tersangka diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun lebih.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2 ayat 1 huruf b jo 64 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, subsider Pasal 3 sebagaimana UU tentang Pemberantasan Tipikor.
“Ancaman hukuman dalam Pasal 2 UU Tipikor 20 tahun penjara, paling singkat 4 tahun. Untuk yang Pasal 3 adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup, paling singkat 1 tahun,” tandasnya.(fin)