SuaraBanyuurip.com– Joko Kuncoro
Bojonegoro – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyebut demo tambang batu kapur hingga mengakibatkan tiga warga Bojonegoro menjadi terdakwa merupakan bentuk pembungkaman. Para terdakwa dijerat dengan pasal karet.
Pernyataan Walhi Jatim tersebut menanggapi tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi terdakwa setelah dipolisikan PT Wira Bumi Sejati (WBS), pengelola tambang batu kapur.
Ketiga warga Sumuragung itu adalah Akhmad Imron (40), Isbandi (35), dan Parno (39). Mereka dilaporkan PT BWS ke polisi karena telah menghalang-halangi aktivitas penambangan.
Ketiganya diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan mengatakan, PT WBS mengunakan pasal karet 162 untuk mempolisikan tiga warga Desa Sumuragung.
“Di dalamnya mereka dituduh melakukan penghalangan aktivitas tambang, sehingga dipolisikan,” katanya, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Wahyu Eka, penggunaan pasal ini bisa dikatakan sebagai upaya membungkam seseorang menyuarakan hak atas lingkungan hidup melalui ancaman pidana. Padahal, secara aturan setiap warga negara diberikan hak untuk bersuara atau menyuarakan.
“Termasuk protes jika ada gangguan seperti kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Wahyu Eka meminta agar penanganan kasus lingkungan harus benar-benar objektif, karena korban yang bersuara justru dipidana dan masuk penjara.
“Tentu ini menjadi tambahan catatan hitam bagaimana kelamnya pemenuhan rasa adil bagi warga yang menyampaikan keluh kesah.
Sidang perkara pertambangan mineral dan batubara digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pada sidang sebelumnya berlanjut ke tahap tanggapan atas eksepsi terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno, Kamis (07/09/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekry Wahyudi, meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 132/Pid.Sus/2023/PN Bjn untuk menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) para terdakwa seluruhnya.
Selain itu, JPU juga memohon agar Majelis yang diketuai Hakim Nalfrijhon menetapkan surat dakwaan JPU sah dan dapat diterima. Serta memutuskan melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela, pada hari yang sama minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon.
Untuk diketahui, kronologi perkara tersebut bermula dari aksi yang dilakukam ketiga terdakwa bersama warga Desa Sumuragung pada 11 Januari 2023 di lokasi tambang batu kapur di desanya yang dikelola PT WBS untuk menanyakan legalitas.
Warga menganggap bahwa proses perpanjangan perijinan perusahaan tambang dinilai tidak prosedural sehingga menutup akses jalan masuk pertambangan. Warga mengunci pintu keluar masuk dengan portal.
Kemudian pada 12 Januari 2023 portal dibuka dan 13 Januari dilakukan mediasi namun gagal.
Kemudian demo dilakukan lagi pada 18 Januari dan dilanjut pada 3 Februari 2023 di Balai Desa Sumuragung. Warga menuntut pemerintah desa agar menutup secara permanen aktivitas tambang, namun tidak mendapat tanggapan.(jk)