Sidang Tambang Batu Kapur di Bojonegoro Masuki Pembuktian: PH Terdakwa Siapkan Saksi Meringankan

Sidang tambang kapur
Tiga warga Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro saat menjalani persidangan gegara melakukan demo di lokasi tambang milik PT WBS.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang tambang galian C melibatkan tiga terdakwa warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Jawa Timur dan PT Wira Bumi Sejati (WBS), Kamis (14/9/2023), memasuki agenda putusan sela. Mejelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menolak semua eksepsi terdakwa dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian dalam sidang berikutnya.

Sidang tambang batu kapur melibatkan terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Sidang telah berlangsung lima kali. Mereka menjadi pesakitan setelah dilaporkan PT Wira Bumi Sejati (WBS), pemilik tambang ke Polda Jatim, karena melakukan demo di lokasi tambang.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Muas mengatakan, sebenarnya hari ini putusan sela yakni majelis hakim mempertimbangkan eksepsi terdakwa yang ditolak kemarin.

“Namun kami dari PH dan terdakwa tidak berkecil hati karena maklum setiap perkara harus ada pembuktiannya,” katanya, Kamis (14/9/2023).

Dia menegaskan siap memberikan bantahan dengan bukti-bukti yang sudah disiapkan untuk membantah saksi atau pembuktian yang nantinya dihadirkan oleh JPU pada sidang selanjutnya.

“Kami juga akan memanggil saksi yang meringankan, termasuk pledoi,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, sidang hari ini adalah putusan sela terhadap keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

“Dan meminta melanjutkan kembali kepada penuntut umum untuk pemeriksaan perkara nomor 132. Dan untuk selanjutnya penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” katanya.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk diketahui, kronologi perkara tersebut bermula dari aksi yang dilakukan ketiga terdakwa bersama warga Desa Sumuragung pada 11 Januari 2023 di lokasi tambang batu kapur di desanya yang dikelola PT WBS untuk menanyakan legalitas.

Warga menganggap bahwa proses perpanjangan perijinan perusahaan tambang dinilai tidak prosedural sehingga menutup akses jalan masuk pertambangan. Warga mengunci pintu keluar masuk dengan portal.
Kemudian pada 12 Januari 2023 portal dibuka dan 13 Januari dilakukan mediasi namun gagal.

Kemudian demo dilakukan lagi pada 18 Januari dan dilanjut pada 3 Februari 2023 di Balai Desa Sumuragung. Warga menuntut pemerintah desa agar menutup secara permanen aktivitas tambang, namun tidak mendapat tanggapan.

Perkara tambang kapur antara warga Sumuragung dengan PT WBS ini mengundang perhatian Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan. Ia menilai PT WBS mengunakan pasal karet 162 untuk memperkarakan tiga warga Desa Sumuragung.

“Di dalamnya mereka dituduh melakukan penghalangan aktivitas tambang, sehingga dipolisikan,” katanya, Sabtu (9/9/2023).

Menurut Wahyu Eka, penggunaan pasal ini bisa dikatakan sebagai upaya membungkam seseorang menyuarakan hak atas lingkungan hidup melalui ancaman pidana. Padahal, secara aturan setiap warga negara diberikan hak untuk bersuara atau menyuarakan.

“Termasuk protes jika ada gangguan seperti kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Wahyu Eka meminta agar penanganan kasus lingkungan harus benar-benar objektif, karena korban yang bersuara justru dipidana dan masuk penjara.

“Tentu ini menjadi tambahan catatan hitam bagaimana kelamnya pemenuhan rasa adil bagi warga yang menyampaikan keluh kesah,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *