SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Zainuddin Wijaya menyebutkan bahwa izin tambang batu kapur milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) telah dipulihkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), meski sebelumnya sempat dicabut.
Saksi ahli berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini menyatakan keterangannya dalam sidang dugaan penghalangan kegiatan tambang batu kapur PT WBS. Dalam perkara ini tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno dihadapkan ke meja hijau, yakni Isbandi, Akhmad Imron, dan Parno.
“Meski pencabutan izin adalah wewenang Kementerian ESDM, tetapi datanya juga ada di provinsi,” kata Zainuddin secara daring di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (26/10/2023).
Dia menerangkan, jika PT WBS sempat dicabut perizinannya sementara, sebab belum melengkapi persyaratan administrasi. Tindakan itu sifatnya hanyalah pembinaan atau sanksi administratif. Dalam tenggat waktu 60 hari, PT WBS harus melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Maka setelah PT WBS sudah memenuhi kewajiban menyusun RKAB e KESDM sesuai dengan ketentuan, pencabutan perizinan itu akhirnya dibatalkan.
“Sehingga izinnya sudah dipulihkan oleh Dirjen Minerba sesuai yang dimiliki PT WBS sampai dengan tahun 2032,” ujarnya.
Kemudian perihal penutupan tambang, Zainudin membeberkan secara teknis maupun aturan sesuai yang tertuang dalam UU Minerba, pihak yang berhak melakukan penutupan adalah inspektur atau pengawas tambang.
Sekalipun ketika barcode tidak nampak datanya saat diakses melalui Minerba One Data Indonesia atau MODI, warga tidak diperbolehkan menutup kegiatan pertambangan.
“Jadi bukan masyarakat, karena warga tidak ada hak menutup pertambangan,” bebernya.
Dalam keterangan mengenai hal-hal yang menjadi pokok perkara, yakni Pasal 162 UU Minerba, Saksi Ahli juga menyampaikan perihal unsur apa saja yang memenuhi. Kala itu Terdakwa sempat menyatakan bahwa mereka adalah korban di mana tanahnya berada dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) PT WBS.
“Ketika warga setempat yang tanahnya masuk dalam WUP maka bukan sebagai kategori menghalangi atau merintangi, sebagaimana dalam Pasal 162. Bisa gugur Pasal 162-nya ini,” tegas Saksi Ahli.
Sidang ditunda untuk dilanjutkan pekan depan di hari yang sama dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari BPN Bojonegoro dan Kementerian ESDM.(fin)