Penasihat Hukum Terdakwa Kakek Pencuri Ayam Jago Milik Bu Kades Tolak Dakwaan JPU

Kakek curi ayam Bu Kades.
Kakek Suyatno menjadi pesakitan karena dituduh mencuri ayam milik Bu Kades Pandantoyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sidang lanjutan Kakek Suyatno, (58), yang dituduh mencuri ayam jago milik Siti Kholifah, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024), memasuki tahap pembacaan eksepsi. Kakek Suyatno didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 362 tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Suyatno, Hanafi dalam eksepsinya menolak seluruh dakwaan JPU.

“Sebab, pada pasal 362 dan 480 KUHP di dalam dakwaan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya, Rabu (31/1/2024).

Menurut Hanafi, dakwaaan kesatu pasal 362 KUHP (pencurian) JPU tidak mencantumkan keadaan tindakan yang dilakukan terdakwa. Maksudnya, tidak ada saksi yang melihat secara langsung saat terdakwa melakukan pencurian ayam.

“Sehingga tuduhan pencurian terdakwa belum bisa dipastikan benar atau tidak, karena tidak ada saksi langsung,” katanya saat menyampaikan salah satu eksepsi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Hanafi juga menilai harga ayam jago senilai Rp 4,5 juta yang tercantum dalam dakwaan tidak wajar. Sebab harga tersebut bukan nilai jual beli di pasar.

Baca Juga :   Gelar Pelatihan Pemanfaatan Papan Instrumen Revolusi Data

Sebab, lanjut dia, Suyatno mendapatkan ayam jago yang diklaim milik Bu Kades itu dari membeli di Pasar Dander senilai Rp 110 ribu dan menjualnya kembali ke Pasar Temayang dengan harga Rp 120 ribu.

“Apalagi tuduhan terhadap klien saya mencuri ayam jago ini hanya didasarkan pada kemiripan ayam milik Bu Kades,” tegasnya.

Sidang pencurian ayam ini akan dilanjutkan Kamis (1/2/2024), dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.

Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto sebelumnya mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 mengatur batasan tindak pidana terkait nilai kerugian.

“Apabila nilai kerugian pencurian ayam di bawah Rp 2,5 juta maksimal ditahan 3 bulan kurungan saja,” katanya, Jumat (26/1/2024).

Namun di dalam surat dakwaan nilai kerugiannya tercatat Rp 4,5 juta. Sehingga secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan.

Menurut Sonny, Suyatno bisa dikurung selama 5 tahun menggunakan pasal 362 KUHP jika terbukti mencuri dan kerugiannya Rp 4,5 juta. Aka tetapi terkait hal itu akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan fakta persidangan yang menentukan.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *