PHE TEJ-Randugunting Sebut Sumur Minyak Plantungan Ilegal dan Rawan Terbakar

Pjs. PHE TEJ-Randugunting, Ari Setiawan.
Pjs. PHE TEJ-Randugunting, Ari Setiawan.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Blora — Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban East Java-Randugunting (TEJR) menyebutkan bahwa sumur minyak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang terbakar pada Minggu (07/04/2024) adalah aktivitas ilegal. Tak hanya itu, kegiatan itu memang rawan terbakar.

Penjabat sementara (Pjs) PHE TEJ-Randugunting, Ari Setiawan mengemukakan hal tersebut usai menghadiri rapat pengelolaan sumber minyak bumi lapangan Plantungan dan Soko di ruang rapat Bupati Blora, Kamis (18/04/2024).

“Sumur minyak di Plantungan adalah sumur baru yang statusnya ilegal,” katanya kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat.

Dijelaskan, bahwa sumur yang berada di Plantungan merupakan sumur baru yang statusnya ilegal drilling. Tak kurang dari 100 titik dan 67 sumur diketahui aktif tersebar di Daerah Soko dan Plantungan, Blora.

Setiap sumur yang dikelola oleh Pertamina dikatakan terdata sesuai titik koordinatnya. Sebaliknya pada sumur yang terbakar di Plantungan itu tidak ada datanya di data base Pertamina. Bahkan sumur tua pun jika dikelola Pertamina dipastikan terdata.

Meksi begitu, saat disinggung ihwal penertiban legalitas operasi sumur minyak, hal itu dikatakan bukan wewenang PHE TEJR, sebab pihaknya hanyalah operator eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas).

“Penertibannya atau rekomendasi untuk menyetop atau izin melanjutkan bukan dari kami (PHE), nanti dari aparat penegak hukum (APH), karena kalau kami adalah operator,’’ jelasnya.

Kebakaran rumah tempat penimbunan minyak mentah di Blora.
LUDES TERBAKAR : Petugas pemadam kebakaran Blora dibantu warga saat berusaha memadamkan api yang membakar tempat yang diduga penimbunan minyak mentah ilegal di Blora.(Suarabanyuurip.com/Ist)

Kendati, atas isu legalitas tersebut dia berharap juga segera diusut. Penanganannya pun mulai direncanakan, baik jangka pendek maupun jangka panjangnya.

“Lalu kami mengawal rekomendasi pemberhentian atau tidaknya terkait sumur minyak itu, dan itu wilayah Pertamina Hulu Energi,” ujar Ari.

Sejatinya, PHE TEJR disebutnya telah memberikan surat rekomendasi untuk memberhentikan sumur-sumur tersebut dengan cara langsung bersurat ke Bupati Blora. Sebab mengacu mapping per Januari 2024, Plantungan merupakan wilayah kerja PHE TEJ-Randugunting.

“Surat kami layangkan pada 4 April 2024 kemarin, kami masih berkoordinasi,’’ bebernya.

Sedangkan untuk saat ini pihaknya sedang berupaya melakukan kerjasama dengan pemda melakukan sosialisasi dengan izin berlaku dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Selain itu penanganan lebih lanjut terkait kebakaran di Plantungan juga sedang dilakukan.

Berkenaan kebakaran, memang sumur minyak itu dinyatakan rawan kebakaran. Pasalnya masyarakat sekitar tak dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang pengelolaan. Terlebih aktifitas tersebut ilegal.

“Untuk sumbernya masih belum diketahui, bisa jadi korsleting sesuai dengan dugaan aparat. Tapi memang kegiatan sumur minyak rawan terbakar, apalagi yang ilegal, masyarakat belum dibekali pengetahuan untuk mengelola,’’ ucapnya.

Terpisah, Asisten II Bupati Blora, Dasiran mengatakan, pihaknya masih menggali informasi terlebih dulu. Sebabnya, pemkab telah mendapatkan laporan dari PHE TEJ-Randugunting perihal kebakaran sumur minyak itu.

“Kami masih mencari solusi, dua titik ini potensi untuk meningkatkan perekonomian di Blora, mudah-mudahan segera ada titik terang,’’ harapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *