Kisah Kontroversi: Operator Sekolah Jadi Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro

Sidang Korupsi dana BOS.
Terdakwa Reni Agustina di dampingi penasihat hukumnya, Sujito saat sidang lanjutan dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya.(dok.potretkota.com)

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Surabaya – Sidang dugaan korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) SMPN 6 Bojonegoro terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8/2023). Kali ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dandy Suprayitno dihadirkan sebagai saksi dalam persidang.

Dandy Suprayitno menjabat Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro pada 13 Maret 2020. Yakni bersamaan dengan diungkapnya duagaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun pembelajaran 2020 – 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dandi Suprayitno dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro untuk terdakwa Edi Santoso sebagai bendahara dan Reni Agustina selaku operator.

Dandy Suprayitno ditengarai mengetahui penyalahgunaan dana BOS SMPN6 Bojonegoro. Sebab, semua laporan penggunaan dana BOS SMPN di Bojonegoro, selain dilaporkan melalui sistem (aplikasi), juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

Sehingga ketika kasus tersebut diselediki Kejari Bojonegoro, Dandy turut menjadi terperiksa dan keterangannya masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin kemarin tersebut, Dandy Suprayitno menjelaskan tentang aturan pengelolaan BOS. Yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regular.

“Di situ dijelaskan larangannya,” tegas Dandy.

Senada disampaikan Sigit, Bagian Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) staf Dinas Pendidik Kabupaten Bojonegoro. Ia mengatakan, sesuai petunjuk teknis BOS ada beberapa standar. Untuk tim BOS penanggung jawabnya adalah Kepala Sekolah.

“Anggotanya bendahara, ada unsur guru, dari unsur komite sekolah dan satu orang tua yang dipilih kepala sekolah dan komite dengan mempertimbangkan kredibelitas,” jelas Sigit dikutip dari potretkota.com.

Sementara itu, terdakwa Reny Agustina, melalui kuasa hukumnya Sujito mempertanyakan, tugas kliennya sebagai operator hanya membantu administrasi Bendahara menyelesaikan BOS. Dan, itu tidak diatur dalam peraturan menteri.

“Jadi kami tidak tahu kenapa Reny juga ikut diseret jadi terdakwa, padahal semua pekerjaan berdasarkan perintah pimpinan,” tanya dia heran dengan penetapan tersangka terhadap kilennya.

Meski diakui Reny pernah menerima uang dari BOS, lanjut Sujito, namun uang itu bagian dari fee seperti yang didapat guru lainnya.

“Sama halnya dengan guru lainnya, Reny menerima honor karena sudah menjalankan pekerjaan. Guru lainnya dilepas, tapi Reny ditahan. Ini kan aneh?” tambah Ketua DPC Kongres advokat Indonesia (KAI) Cabang Bojonegoro ini.

Dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 – 2021 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp695.073.443. Uang tersebut digunakan tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

Di antaranya untuk honor guru-guru termasuk Kepala Sekolah Sarwo Edi yang mengklaim hanya mendapat bagian Rp22,5 juta. Juga, ditengarai mengalir ke tim monitoring dan evaluasi (Monev) dana BOS.

Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro mengalir ke siapa-siapa saja, semua ada di buku catatan terdakwa Pak Edi. Kami akan minta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan semua di persidangan. Biar perkara ini jelas dan terang benderang,” pungkas Sujito.

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar